body-01

VISI

 


Menjadi Penyelenggara yang dapat diandalkan dalam pembiayaan dengan membantu pelaku UMKM berkembang sesuai dengan perkembangan jaman.

Misi

 

  • Memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipercaya dalam pinjaman P2P

  • BerPartisipasi dalam inklusi keuangan di Indonesia dengan memberikan pembiayaan untuk pelaku UMKM

  • Menciptakan hubungan saling menguntungkan bagi Mitra, Pendana dan Peminjam

KOMITMEN DANAMERDEKA

Energik, Bersahabat dan Berpengalaman

Tim Danamerdeka terdiri dari profesional dengan beragam latar belakang bidang usaha, terutama di bidang perbankan, pembiayaan dan industri keuangan lainnya.

Pengelolaan Resiko yang Cermat dan Dapat Diukur

Danamerdeka melakukan kegiatan pinjam meminjam secara hati-hati dan teliti, dengan demikian resiko dapat diukur dan diminimalisasi, juga mengikuti dan menyesuaikan tata kelola perusahaan.

Teknologi yang Mudah Digunakan

Danamerdeka mengembangkan teknologi yang mudah dipahami dan digunakan oleh kalangan manapun. Dengan demikian, diharapkan teknologi tidak lagi menjadi hambatan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

TIM DANAMERDEKA

Prionald Kornelius Effendi//DIREKTUR UTAMA

PRIONALD KORNELIUS EFFENDI

DIREKTUR UTAMA

Memiliki pengalaman selama lebih dari 7 tahun di bidang Perbankan. Prionald ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Intekno Raya sejak awal tahun 2020.
Adapun selama di dunia Perbankan, Prionald memiliki pengalaman pada beberapa lending segment dimulai dari Operational Admin Credit, Retail banking, SME Banking, dan Corporate Banking.


RYO//DIREKTUR

RYO

DIREKTUR

Memiliki pengalaman selama lebih dari 7 tahun di bidang IT. Memulai karir di perusahaan startup di bidang online streaming, kemudian melanjutkan karir di salah satu perusahaan consumer goods terbesar di Indonesia.
Selama di dunia IT memiliki pengalaman sebagai programmer web, android, SAP ABAP, SAP BASIS, DB admin MySQL, PostgreSQL, GreenPlum, ORACLE dan IBM DB2, dan juga dibidang infrastruktur baik physical server, virtualisasi, dan cloud.

Djoni Gunawan//KOMISARIS UTAMA

DJONI GUNAWAN

KOMISARIS UTAMA

Warga negara Indonesia, lahir di Jakarta, 12 Januari 1962.
Menyelesaikan pendidikan formal pada tahun 1989 fakultas ekonomi- management di Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta. Telah mengikuti beberapa pelatihan serta seminar perbankan dibidang perkreditan.
Memulai karier sebagai staf Sales & Marketing di PT. SANJAYA SAKTI - SANYO di Tahun 1986.
Memulai karir di bidang perbankan di PT. Lippobank tbk .sebagai Account Officer pada tahun 1989, dan selanjutnya sebagai Kepala bagian kredit, Pemimpin Cabang,KanWil Kalimantan,Indonesia Timur,Jawa Barat dan posisi terakhir menjabat sebagai support Manager divisi MSME Kantor Pusat Pt. Bank CIMBNIAGA tbk sampai dengan tahun 2016.
Pada tahun 2017 bergabung dengan Bank Mitraniaga sebagai Pimpinan divisi retail di kantor pusat.

PEMEGANG SAHAM

  • PT. Matra Jaya Mas
  • PT. Matra Sumber Harapan

LAPORAN KEUANGAN

LAPORAN PENGADUAN KONSUMEN

PERINGATAN:

“HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

PERHATIAN:

  1. Danamerdeka merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan hanya sebatas Pihak yang menyediakan Layanan, selaku penghubung atau fasilitator antara Penerima Dana dengan Pemberi Dana. Oleh karena itu, segala risiko dan tanggung jawab sehubungan dengan Pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing Pemberi Dana dan Penerima Dana.
  2. Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko gagal bayar atas pemberian Fasilitas Pinjaman.
  3. Danamerdeka dapat dan berhak meminta, menyimpan, mengumpulkan, memproses, mengungkapkan, melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan, penilaian dan pengkinian atas setiap informasi termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi yang Anda berikan atau yang diperoleh dari pihak lain, termasuk untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas kelayakan permohonan Fasilitas Pinjaman, penilaian kredit (credit assessment) dan profil Anda, pemeriksaan latar belakang, riwayat dan status kredit Anda, pemeriksaan penipuan, serta pemeriksaan lainnya yang diperlukan sesuai kebijakan Kami.
  4. Pemberi Dana wajib mempelajari pengetahuan dasar mengenai Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebelum memberikan Pinjaman.
  5. Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi Pinjaman
  6. Setiap kecurangan dan tindakan ilegal akan dilaporkan sepenuhnya kepada OJK dan masyarakat luas sesuai Hukum yang berlaku.
  7. Pengguna wajib mendapatkan saran dari profesional mengenai produk dan/atau jasa sebelum memutuskan untuk mengikatkan diri baik sebagai Pemberi Dana maupun Penerima Dana. Pengguna wajib mempelajari, mempertimbangkan serta memahami produk dan/atau jasa yang sesuai dengan Anda.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Intekno Raya merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini. Isi dan materi yang tersedia pada situs Danamerdeka dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainnya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif. Pendanaan dan pinjaman yang dilakukan melalui rekening Danamerdeka tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.

PT Intekno Raya (“Danamerdeka”) telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ("LPBBTI") dengan Surat Tanda Bukti Berizin dari OJK Nomor KEP-48/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.